PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 392
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
