PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 39
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pasal 40 ...
epkumham.go
