Pasal 384
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan; d. pemberian ...
epkumham.go
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi.
