Pasal 382
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan, penempatan, dan partisipasi masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan, penempatan, dan partisipasi masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan, penempatan, dan partisipasi masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan, penempatan, dan partisipasi masyarakat; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi. Pasal 383 ...
epkumham.go
