Pasal 380
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan meliputi norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan bina penegakan hukum; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan meliputi norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan bina penegakan hukum; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan meliputi norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan bina penegakan hukum; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan meliputi norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan bina penegakan hukum; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. Pasal 381 ...
epkumham.go
