Pasal 374
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian meliputi standardisasi, kelembagaan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, produktivitas, dan kewirausahaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian meliputi standardisasi, kelembagaan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, produktivitas, dan kewirausahaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian meliputi standardisasi, kelembagaan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, produktivitas, dan kewirausahaan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian meliputi standardisasi, kelembagaan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, produktivitas, dan kewirausahaan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
