Pasal 372
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
