Pasal 369
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. Pasal 370 ...
epkumham.go
