PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 353
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
