PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 351
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perikanan budidaya; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan budidaya; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perikanan budidaya; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Pasal 352 ...
epkumham.go
