PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 35
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, sumber daya mineral, dan kehutanan; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, sumber daya mineral, dan kehutanan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang energi, sumber daya mineral, dan kehutanan; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
