PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 349
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perikanan tangkap; b. pelaksanaan ...
epkumham.go
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan tangkap; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan tangkap; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perikanan tangkap; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
