PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 344
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. Pasal 345 ...
epkumham.go
