PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 340
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan ...
epkumham.go
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
