PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 330
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan laut; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pasal 331 ...
epkumham.go
