PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 328
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perhubungan darat; b. pelaksanaan ..
epkumham.go
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan darat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan darat; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan darat; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
