Pasal 316
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
