PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 310
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; c. penyusunan ...
epkumham.go
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
