PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 31
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pasal 32 ...
epkumham.go
