Pasal 306
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan ...
epkumham.go
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
