Pasal 302
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan; c. Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial; d. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; e. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; i. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional; k. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan m. Staf Ahli Bidang Keamanan Hutan.
