Pasal 3
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan; b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan; c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN.
