Pasal 298
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Staf Ahli Bidang Lingkungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pertanian mengenai masalah lingkungan. (2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Pembangunan Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pertanian mengenai masalah kebijakan pembangunan pertanian. (3) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pertanian mengenai masalah kerja sama internasional. (4) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pertanian mengenai masalah inovasi dan teknologi. (5) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pertanian mengenai masalah investasi pertanian. Bagian ...
epkumham.go
