Pasal 287
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang mutu dan standardisasi, pengolahan, pengembangan usaha, dan pemasaran hasil pertanian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang mutu dan standardisasi, pengolahan, pengembangan usaha, dan pemasaran hasil pertanian; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mutu dan standardisasi, pengolahan, pengembangan usaha, dan pemasaran hasil pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mutu dan standardisasi, pengolahan, pengembangan usaha, dan pemasaran hasil pertanian; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
