Pasal 285
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbibitan, pakan, budidaya ternak, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, pakan, budidaya ternak, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, pakan, budidaya ternak, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbibitan, pakan, budidaya ternak, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
