Pasal 283
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen perkebunan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen perkebunan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen perkebunan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen perkebunan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan. Pasal 284 ...
epkumham.go
