Pasal 281
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen hortikultura; b. pelaksanaan ...
epkumham.go
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen hortikultura; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen hortikultura; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen hortikultura; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hortikultura.
