Pasal 279
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen tanaman pangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen tanaman pangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen tanaman pangan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen tanaman pangan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
