Pasal 272
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pertanian terdiri atas: a. Wakil Menteri Pertanian; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; d. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; e. Direktorat Jenderal Hortikultura; f. Direktorat Jenderal Perkebunan; g. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; h. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; k. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; l. Badan Ketahanan Pangan; m. Badan Karantina Pertanian; n. Staf Ahli Bidang Lingkungan; o. Staf Ahli Bidang Kebijakan Pembangunan Pertanian; p. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; q. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Teknologi; dan r. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian.
