Pasal 268
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah kebijakan perdagangan luar negeri dan pengembangan kawasan ekonomi khusus. (2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah diplomasi perdagangan. (3) Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah pemberdayaan usaha dagang mikro kecil dan menengah dan promosi ekspor. (4) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah manajemen. Bagian ...
epkumham.go
