PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 265
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; b. pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan.
