PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 261
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan promosi ekspor; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan promosi ekspor; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan promosi ekspor; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan dan promosi ekspor; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional. Pasal 262 ...
epkumham.go
