PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 257
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perdagangan luar negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perdagangan luar negeri; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
