Pasal 255
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan pengendalian mutu barang dan jasa, metrologi legal, serta pemberdayaan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan pengendalian mutu barang dan jasa, metrologi legal, serta pemberdayaan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan pengendalian mutu barang dan jasa, metrologi legal, serta pemberdayaan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi dan pengendalian mutu barang dan jasa, metrologi legal, serta pemberdayaan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
