Pasal 253
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
