PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 25
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi ...
epkumham.go
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian; b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian; c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN.
