Pasal 248
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Wakil Menteri Perdagangan; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; d. Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; e. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; f. Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional; g. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan; j. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; k. Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus; l. Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan; m. Staf Ahli Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor; dan n. Staf Ahli Bidang Manajemen. Pasal 249 ...
epkumham.go
