Pasal 243
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengkajian serta penyusunan rencana kebijakan makro pengembangan industri jangka menengah dan panjang, kebijakan pengembangan klaster industri prioritas serta iklim dan mutu industri; b. pelaksanaan penelitian dan pengkajian serta penyusunan rencana kebijakan makro pengembangan industri jangka menengah dan panjang, kebijakan pengembangan klaster industri prioritas serta iklim dan mutu industri; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengkajian serta penyusunan rencana kebijakan makro pengembangan industri jangka menengah dan panjang, kebijakan pengembangan klaster industri prioritas serta iklim dan mutu industri; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri.
