PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 239
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama industri internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama industri internasional; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama industri internasional; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama industri internasional; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri Internasional. Pasal 240 ...
epkumham.go
