PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 237
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan perwilayahan industri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perwilayahan industri; c. penyusunan ...
epkumham.go
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perwilayahan industri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan perwilayahan industri; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri.
