PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 235
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang industri kecil dan menengah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang industri kecil dan menengah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang industri kecil dan menengah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri kecil dan menengah; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah.
