PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 233
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang industri unggulan berbasis teknologi tinggi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang industri unggulan berbasis teknologi tinggi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang industri unggulan berbasis teknologi tinggi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri unggulan berbasis teknologi tinggi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
