PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 231
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang industri agro; b. pelaksanaan kebijakan di bidang industri agro; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang industri agro; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri agro; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Agro. Pasal 232 ...
epkumham.go
