PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 229
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang basis industri manufaktur; b. pelaksanaan kebijakan di bidang basis industri manufaktur; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang basis industri manufaktur; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang basis industri manufaktur; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur.
