PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 215
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Badan Geologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pelayanan di bidang geologi; b. pelaksanaan penelitian dan pelayanan di bidang geologi; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pelayanan di bidang geologi;dan d. pelaksanaan administrasi Badan Geologi. Pasal 216 ...
epkumham.go
