Pasal 213
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pelaksanaan ...
epkumham.go
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
