PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 211
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
