PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 21
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; b. penyiapan ...
epkumham.go
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
