PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 209
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang mineral dan batubara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang mineral dan batubara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mineral dan batubara; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mineral dan batubara; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
