PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 207
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang ketenagalistrikan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketenagalistrikan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Pasal 208 ...
epkumham.go
